Polda Bali Ungkap Syarat Minta Pengawalan Lantas, Buntut WNA Suap Polantas USD 100
![Polda Bali Ungkap Syarat Minta Pengawalan Lantas, Buntut WNA Suap Polantas USD 100 - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/02/29/tangkapan-layar-oknum-polantas-di-bali-direkam-wna-pemilik-a-xg6n.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penyuapan yang dilakukan warga negara asing (WNA) minta pengawalan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) setelah menyuap USD 100 atau kurang lebih Rp 1,56 juta membuka fakta baru.
Ternyata ada mekanisme yang bisa dilakukan warga sipil dan wisatawan untuk untuk mendapatkan pengawalan lalu lintas (lantas).
Syaratnya memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan.
Namun, nanti polisi yang menilai permintaan permohonan pengawalan dan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan.
Menurut Kombes Jansen Panjaitan, pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri, yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).
Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.
"Apabila secara lisan, dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan dan mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa, ada alasannya," ujar Kombes Jansen Panjaitan.
Polda Bali mengungkap syarat bagi warga sipil atau wisatawan yang minta pengawalan lalu lintas (Lantas), buntut WNA suap anggota Polantas USD 100
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News