Begini Cerita Bule Australia Direktur Jasa Konsultan Dideportasi dari Bali, Ternyata
PT TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha.
KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Ini adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan,” kata Gede Dudy Duwita.
Atas dasar temuan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali mengambil keputusan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian.
Yang paling berat adalah pendeportasian terhadap TAW.
“Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian TAW,” ucapnya.
Bule Perempuan itu akhirnya diserahkan ke Rudenim Denpasar, Rabu (21/2) kemarin untuk dilakukan pendeportasiannya.
Pada hari yang sama, TAW akhirnya dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Begini cerita bule perempuan Australia berinisial TAW, seorang direktur jasa konsultan manajemen dideportasi dari Bali, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News