Rudenim Denpasar Deportasi Kakek Jepang Pencabul Bocah di Bali, Lihat Tuh

Senin, 29 Januari 2024 – 12:11 WIB
Rudenim Denpasar Deportasi Kakek Jepang Pencabul Bocah di Bali, Lihat Tuh - JPNN.com Bali
TK (tengah), seorang kakek asal Jepang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis (25/1) lalu setelah bebas dari Lapas Kerobokan. Pencabul bocah ini dideportasi setelah menjalani hukuman di Bali. Foto: Humas Kemenkumham Bali

“Setelah bebas, TK diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” kata Gede Dudy Duwita.

Namun, karena tidak bisa dideportasi langsung, WNA Jepang itu didetensi di Rudenim Denpasar untuk proses kelengkapan berkas administrasi.

Menurut Dudy Duwita, TK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Penangkalan seumur hidup juga dapat dilakukan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutur Dudy Duwita. (lia/JPNN)

Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi seorang kakek berkebangsaan Jepang pencabul bocah PAUD di Bali setelah bebas dari Lapas Kerobokan, lihat tuh

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News