2 Cewek WNA Pelaku Penganiayaan Diciduk Imigrasi Ngurah Rai, Konon Viral di Medsos
Berdasar identifikasi sementara, keduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia pada Rabu, 6 Desember 2023, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Keduanya masuk Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Januari 2024.
“Sebelumnya pihak Polres Badung telah berkoordinasi dengan kami untuk memantau apabila kedua WNA tersebut melintas,” ucapnya.
Setelah pengamanan kedua WNA tersebut, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memastikan kedua WNA tersebut adalah orang yang sedang dicari oleh pihak berwajib.
“Berdasarkan hasil koordinasi, memang benar keduanya merupakan WNA yang sedang dicari dalam kasus pidana dugaan penganiayaan di sebuah salon nail art,” tuturnya.
Imigrasi Ngurah Rai telah menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung untuk mencegah keberangkatan kedua WNA tersebut.
Aparat Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun melakukan penundaan alias pencegahan keberangkatan kepada kedua WNA tersebut.
Sabtu malam pukul 21.30 WITA, kedua WNA tersebut diserahkan kepada pihak Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (lia/JPNN)
2 Cewek WNA asal Britania Raya dan Amerika Serikat, pelaku penganiayaan diciduk aparat Imigrasi Ngurah Rai, konon kasusnya sempat viral di medsos
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News