Imigrasi Bali Tendang 2 WNA Malaysia Setelah Bebas dari Penjara, Kasusnya Berat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia setelah menjalani hukuman badan di Bali.
Keduanya adalah MEBJ dan AABA.
WNA Malaysia itu dideportasi setelah menjalani detensi sembilan hari di Rudenim Denpasar.
MEBJ dan AABA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (29/11) pukul 15.30 WITA dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.
“Biaya kepulangan ditanggung mereka sendiri,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam pernyataan resminya kepada awak media, Jumat (1/12).
Gede Dudy Duwita mengatakan MEBJ dan AABA dideportasi seusai menjalani hukuman penjara di dua tempat berbeda.
MEBJ dijebloskan ke Lapas Kerobokan setelah divonis hakim PN Denpasar hukuman sepuluh tahun penjara dalam kasus narkoba.
MEBJ baru menghirup udara bebas pada 15 November 2023 lalu seusai mengantongi surat lepas yang dikeluarkan Lapas Kerobokan.
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali tendang 2 WNA Malaysia setelah bebas dari penjara pada 15 November 2023, kasusnya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News