Imigrasi Bali Tendang 2 WNA Malaysia Setelah Bebas dari Penjara, Kasusnya Berat

Jumat, 01 Desember 2023 – 13:42 WIB
Imigrasi Bali Tendang 2 WNA Malaysia Setelah Bebas dari Penjara, Kasusnya Berat  - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal dua WNA Malaysia, MEBJ dan AABA, saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu (29/11) lalu tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Humas Kemenkumham Bali

AABA dijebloskan ke Lapas Narkotika Bangli untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

AABA baru mendapatkan surat lepas dari Lapas Narkotika Bangli pada 15 November 2023.

Menurut Gede Dudy Duwita, proses pendeportasian MEBJ dan AABA dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pengawalan hingga naik pintu pesawat.

Gede Dudy Duwita mengatakan MEBJ dan AABJ akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi seusai dideportasi.

Penangkalan terhadap warga asing merujuk Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Menurut Gede Dudy Duwita, penangkalan seumur hidup bisa juga dilakukan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Keputusan penangkalan akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tuturnya. (lia/JPNN)

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali tendang 2 WNA Malaysia setelah bebas dari penjara pada 15 November 2023, kasusnya berat

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News