Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Dilaporkan ke Polda Bali, Investor Asing Rugi Besar
Fanni justru mengaku apartemen DVM tersebut adalah miliknya.
Parahnya, Fanni tidak pernah menjelaskan asal usul dana atau uang yang dia peroleh untuk membangun apartemen DVM tersebut.
Gelagat tindak pidana penggelapan terkuak ketika pembangunan apartemen DVM selesai.
Pasalnya, terlapor Fanni dengan suaminya melakukan pengelolaan apartemen DVM secara sepihak tanpa melibatkan tiga investor asing lainnya.
Janji PT Indo Bhali Makmur Jaya akan diubah dari PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMN) menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA), tak terjadi.
“Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dan suaminya sangat merugikan klien kami (investor),” kata Erdia Christina lagi.
Kasus sengketa kepemilikan apartemen DVM telah diputus Mahkamah Agung (MA) RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada 24 Agustus 2022.
Pada pokoknya PT Indo Bhali Makmur Jaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.
Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dan suaminya dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan, investor asing rugi besar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News