Dokter Gadungan di Jembrana Bali Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Berat

Jumat, 10 November 2023 – 14:50 WIB
Dokter Gadungan di Jembrana Bali Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Berat - JPNN.com Bali
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap dokter gadungan Putu Eka Satya Tanaya, 34. Tersangka tertunduk malu saat digiring polisi. Foto: Humas Polres Jembrana

Kepada korban, tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anastesia dengan Nomor ID: NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, dan di RSUD Wangaya Denpasar.

Seiring berjalannya waktu korban dan tersangka menjalin hubungan asmara.

Keduanya sepakat berpacaran.

Setelah resmi menjalin kasih, pada 11 Maret 2022 tersangka meminta bantuan korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor miliknya sebesar Rp 20 juta dengan cara transfer.

Tersangka lalu kembali meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp 37 juta.

“Tersangka berjanji akan mengembalikan uang kekasihnya setelah tanahnya laku terjual,” kata AKP Agus Riwayanto.

Apesnya, tersangka juga mengajak saksi Ida Bagus Adi Narantha untuk menjalin kerja sama bidang kesehatan.

“Sama seperti modus ke kekasihnya, tersangka mengaku sebagai seorang dokter dengan menunjukkan kartu identitas kedokterannya,” ucap AKP Agus Riwayanto.

Dokter Gadungan di Jembrana Bali Putu Eka Satya Tanaya dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Jembrana, ancaman hukumannya berat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News