Dokter Gadungan di Jembrana Bali Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Berat
Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka segera transfer uang sebesar Rp 4,5 juta, tetapi hingga kini kerja sama tersebut tidak berjalan.
Merasa ada yang tidak beres dengan perilaku Putu Eka Satya Tanaya, kedua korban melakukan pengecekan data terhadap nomor ID tersangka dan ternyata palsu.
Nomor ID yang diberikan tersangka ternyata atas nama orang lain, yakni Muhammad Lukman Hasan.
Sadar menjadi korban penipuan tersangka, korban Ni Kadek Sonia Pradesi membuat laporan polisi pada 24 Agustus 2023 lalu.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi, di antaranya ke Ketua BHP2A IDI Cabang Denpasar, dr Kunthi Yulianto dan perwakilan RSU Siloam, Luh Putu Diah Martaningsih.
Berbekal keterangan saksi dan bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap tersangka Putu Eka Satya Tanaya setelah mengalami kerugian kurang lebih Rp 61,5 juta. (lia/JPNN)
Dokter Gadungan di Jembrana Bali Putu Eka Satya Tanaya dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Jembrana, ancaman hukumannya berat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News