Dokter Gadungan di Jembrana Bali Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Berat
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Putu Eka Satya Tanaya, 34, tak berkutik.
Dokter gadungan yang mengaku spesialis anestesia ini terancam hukuman bertahun-tahun dan denda ratusan juta rupiah lantaran menggunakan identitas tenaga medis yang telah memiliki STR untuk melakukan penipuan.
“Tersangka mengaku sebagai seorang dokter agar korban mau menjalin hubungan serius (pacaran) dengannya.
Tersangka kemudian meminta uang korban dan menipunya,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputro, kepada awak media.
Menurut AKP Agus Riwayanto, tersangka asal Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng, melanggar sejumlah pasal dalam UU Kesehatan dan KUHP.
Pertama, yakni pelanggaran Pasal 441 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Kedua, yakni pelanggaran Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Kisah penipuan pria kelahiran 14 Desember 1989 ini bermula ketika pada 2020 lalu kenal dengan korban Ni Kadek Sonia Pradesi, 27.
Dokter Gadungan di Jembrana Bali Putu Eka Satya Tanaya dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Jembrana, ancaman hukumannya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News