Scammer Malaysia Berstatus DPO dan Red Notice Berulah, Eks Kuasa Hukum Jadi Korban

Jumat, 20 Oktober 2023 – 14:40 WIB
Scammer Malaysia Berstatus DPO dan Red Notice Berulah, Eks Kuasa Hukum Jadi Korban - JPNN.com Bali
Noverizky (kiri) dan Dato Shaheen (kanan). Foto: Source for JPNN

Dugaannya telah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Noverizky Tri Putra dalam keterangan resminya.

Menurut Noverizky Tri Putra, sampai saat ini Shaheen masih mempunyai kewajiban pembayaran atas jasa hukum yang telah diberikan kepadanya.

Seluruh tugas dan kewajiban telah diselesaikan secara profesional sebagaimana yang disepakati dalam Letter of Engagement.

Namun, Shaheen tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar honorarium secara penuh, sebagaimana yang disepakati.

"Saat ini Shaheen telah mencabut kuasa sebelumnya kepada saya dan telah mengganti kuasa hukumnya ke kantor Elza Syarief Law Office,” imbuhnya.

Selain laporan kepolisian terkait penipuan, ia juga telah membuat laporan lain di Malaysia.

Dugaan kuat adanya keterangan palsu yang disampaikan Shaheen.

Sebelumnya, Noverizky pernah dilaporkan oleh Shaheen di Malaysia dengan tuduhan telah memeras uangnya sebesar kurang lebih Rp 6,4 miliar.

Scammer Malaysia berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali dan Polri serta red notice berulah, giliran eks kuasa hukum jadi korban
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News