Scammer Malaysia Berstatus DPO dan Red Notice Berulah, Eks Kuasa Hukum Jadi Korban
Dugaannya telah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Noverizky Tri Putra dalam keterangan resminya.
Menurut Noverizky Tri Putra, sampai saat ini Shaheen masih mempunyai kewajiban pembayaran atas jasa hukum yang telah diberikan kepadanya.
Seluruh tugas dan kewajiban telah diselesaikan secara profesional sebagaimana yang disepakati dalam Letter of Engagement.
Namun, Shaheen tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar honorarium secara penuh, sebagaimana yang disepakati.
"Saat ini Shaheen telah mencabut kuasa sebelumnya kepada saya dan telah mengganti kuasa hukumnya ke kantor Elza Syarief Law Office,” imbuhnya.
Selain laporan kepolisian terkait penipuan, ia juga telah membuat laporan lain di Malaysia.
Dugaan kuat adanya keterangan palsu yang disampaikan Shaheen.
Sebelumnya, Noverizky pernah dilaporkan oleh Shaheen di Malaysia dengan tuduhan telah memeras uangnya sebesar kurang lebih Rp 6,4 miliar.
Scammer Malaysia berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali dan Polri serta red notice berulah, giliran eks kuasa hukum jadi korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News