Pengusaha Malaysia Masuk DPO Polda Bali, Respons PN Denpasar Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Eka Mariartha menolak praperadilan yang diajukan pengusaha Malaysia yang juga pemilik Ri-Yaz Group Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, 48.
Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, 48, menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali.
Hakim tunggal I Wayan Eka Mariartha menyatakan menolak praperadilan Mohd Sidek atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hakim PN Denpasar Eka Mariartha dalam amar putusannya menerima eksepsi Termohon Polda Bali berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018.
SEMA No 1 Tahun 2018 menyatakan bahwa seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila mengajukan praperadilan, maka Hakim memutuskan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
"Eksepsi termohon dikabulkan. Namun, permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5.000," kata Hakim Eka Mariarta.
Dalam sidang tersebut, pemohon diwakili kuasa hukumnya, Voverizky Tri Putra Pasaribu, Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S.
Sebelumnya, Polda Bali mendapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengeluaran DPO itu.
Pengusaha Malaysia Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen masuk DPO Polda Bali, respons PN Denpasar tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News