Scammer Malaysia Berstatus DPO dan Red Notice Berulah, Eks Kuasa Hukum Jadi Korban
"Iya, Itu adalah tidak benar (keterangan palsu), karena uang yang dia sebutkan itu untuk biaya jasa hukum dan Shaheen sendiri yang telah menyepakati dan menandatangani biaya jasa hukum," ucapnya.
Bukannya mendapatkan honorarium yang belum dibayarkan penuh oleh Shaheen, Noverizky justru dilaporkan Shaheen ke kepolisian Malaysia dengan tuduhan pemerasan.
Sebelumnya, Polda Bali memberikan imbauan kepada Dato Sri Mohammed Shaheen Bin Mohd Sidek untuk menyerahkan diri.
Dato Sri Mohammed Shaheen Bin Mohd Sidek diketahui membawa kabur uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 89 miliar lebih.
WNA Malaysia itu juga diduga mengemplang pajak mencapai Rp 15 miliar lebih saat menjabat Direktur PT Golden Dewata.
Namun, pada saat dipanggil untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan kabur pada akhir 2022 lalu dan belum menyerahkan diri sampai sekarang. (lia/JPNN)
Scammer Malaysia berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali dan Polri serta red notice berulah, giliran eks kuasa hukum jadi korban
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News