2 Perempuan Muda Asal Jakarta & Bogor Diciduk Polisi Bandara Ngurah Rai, Parah
Sabtu, 14 Oktober 2023 – 21:03 WIB
Polisi yang menerima informasi kejadian tersebut segera bergerak melakukan penyelidikan.
Berbekal penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Legian, Kuta, Badung.
Kedua pelaku yang semuanya perempuan ini masing-masing berinisial L, 24, asal Jakarta dan SP, 18, asal Bogor, Jawa Barat.
“Keduanya ditangkap petugas tanpa perlawanan,” ucap AKBP Dayu Wikarniti.
Penyidik menjerat dua perempuan muda itu melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Untuk tempat penahannya, kami akan titipkan di Ruang Tahanan Polda Bali,” tutur AKBP Dayu Wikarniti. (lia/JPNN)
2 perempuan muda asal Jakarta & Bogor diciduk tim Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai setelah terlibat pencurian tas selempang seorang perempuan, parah
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News