Viral Video Tawuran di Sesetan Denpasar, Ulah Pelaku Bikin Bergeleng

Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan STN pada Sabtu (27/8) lalu di daerah Pulau Moyo, Denpasar.
“Pelaku langsung diamankan ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Jansen Panjaitan.
Menurut Kombes Jansen, penyidik Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar masih mengungkap motif pelaku yang bikin resah masyarakat Bali.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah mengunggah di media sosial yang belum tentu kebenarannya karena hoaks,” ujar Kombes Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar ini mengatakan pelaku penyebar hoaks bisa dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Apabila ada yang menemukan kejadian-kejadian seperti unggahan hoaks, kami minta agar segera melapor ke polisi,” tuturnya. (lia/JPNN)
Video tawuran di Sesetan Denpasar Selatan viral di media sosial TikTok, ulah pelaku bikin kepala bergeleng
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News