Polda Bali Buru Akun Penyebar Pembegalan di Taman Pancing Denpasar, Siap-siap Saja

Selasa, 22 Agustus 2023 – 08:41 WIB
Polda Bali Buru Akun Penyebar Pembegalan di Taman Pancing Denpasar, Siap-siap Saja - JPNN.com Bali
Aparat kepolisian melakukan patroli blue light di seputaran kota Denpasar untuk mencegah kasus kriminal. Patroli ini sekaligus untuk merespons beredarnya kabar kasus pembegalan yang terjadi di Denpasar. Foto: Humas Polresta Denpasar

Pesan berantai itu hoaks,” ujar Kombes Jansen Panjaitan dalam pernyataan resminya.

Mantan Kapolresta Denpasar ini mengimbau masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak mudah mengunggah informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya.

“Kalau informasi itu tidak benar, bisa berurusan dengan hukum,” kata Kombes Jansen Panjaitan.

Menurutnya, pelaku penyebar hoaks bisa dijerat melanggar Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pasal tersebut berbunyi, ”Setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar”.

“Apabila menemukan kejadian-kejadian seperti unggahan tersebut, kami minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti,” bebernya.

Saat ini, Polda Bali, Polresta, Polres dan polsek jajaran tengah mengoptimalkan kegiatan blue light patroli di wilayah rawan saat malam.

Tidak hanya mencegah terjadinya aksi-aksi kejahatan jalanan, patroli ini juga melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat lainnya. (lia/JPNN)

Polda Bali memburu akun penyebar kasus pembegalan di Jalan Taman Pancing, Denpasar yang bikin resah masyarakat karena hoaks, siap-siap saja

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News