Sebelum Dideportasi WN Jerman Pengin Jadi WNI, Telanjur Dicap Tukang Bikin Onar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Jerman berinisial BLB, 40, sudah tepat.
Bule Jerman itu dideportasi selain karena overstay lebih dari 60 hari, yang bersangkutan kerap bikin onar di dua provinsi pusat pariwisata Indonesia, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Yang menarik, sebelum dideportasi, BLB berkeinginan menjadi warga negara Indonesia (WNI), mengingat ayah dan istrinya adalah WNI.
Berdasarkan catatan Imigrasi, BLB adalah pemegang dengan ITAS yang berakhir pada 30 November 2019.
“BLB berkilah tetap di Indonesia tanpa paspor dan izin tinggal karena berpikir harus mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya.
Ke depan, dia juga berencana ingin menjadi WNI karena ayah dan istrinya seorang WNI,” ujar Kepala Rudenim Babay Baenullah, Kamis (3/8).
BLB diketahui sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali.
Awalnya BLB melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB.
Sebelum dideportasi WNA Jerman berinisial BLB pengin menjadi WNI karena ayah dan istrinya WNI, telanjur dicap tukang bikin onar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News