Sebelum Dideportasi WN Jerman Pengin Jadi WNI, Telanjur Dicap Tukang Bikin Onar
BLB sempat membuat onar dan berkelahi dengan warga Desa Hu'u, Dompu, NTB sampai dikepung warga, dan kemudian kabur ke Lombok Tengah.
Pada 20 Juni 2023, BLB berhasil diamankan Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, BLB ternyata telah overstay lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan paspornya karena dokumen perjalanannya itu telah hilang sejak Desember 2021.
Namun, karena pendeportasian belum bisa dilakukan, Imigrasi Mataram menyerahkan BLB ke Rudenim Denpasar pada 18 Juli 2023 untuk didetensi.
Parahnya, pada saat didetensi, pada 21 Juli 2023 BLB harus diserahkan ke Polsek Kuta Utara karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
BLB menjadi tersangka atas laporan mantan kekasihnya dalam kasus pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP.
“Sesuai salinan SPDP yang kami terima dari Polsek Kuta Utara, BLB telah kami serahkan untuk kepentingan penyidikan pidananya lebih lanjut.
Catatannya apabila ada SP3 atau restorative justice, diharapkan dikembalikan ke imigrasi.
Sebelum dideportasi WNA Jerman berinisial BLB pengin menjadi WNI karena ayah dan istrinya WNI, telanjur dicap tukang bikin onar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News