Polda Bali Ungkap Kasus Carding, Apa Itu dan Bagaimana Mencegahnya?

Jumat, 28 Juli 2023 – 18:41 WIB
Polda Bali Ungkap Kasus Carding, Apa Itu dan Bagaimana Mencegahnya? - JPNN.com Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan. Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang residivis kasus carding yang bolak-balik ke luar masuk penjara.

Tersangka teridentifikasi berinisial MA, 41, berasal dari Jakarta Selatan,

MA merupakan residivis berbagai kasus dan terakhir pada bulan April 2023 baru keluar dari Rutan Salemba dalam perkara narkoba.

 

 

Apa Itu Carding?

Carding adalah salah satu bentuk kejahatan online yang dilakukan dengan cara menggunakan kartu kredit orang lain untuk membeli gift card.

Gift card tersebut kemudian dijual kembali untuk mendapatkan uang kes.

Polda Bali mengungkap kasus Carding, kejahatan online dengan menggunakan kartu kredit, apa itu dan bagaimana mencegahnya?
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News