Polresta Denpasar Panen Tersangka Narkoba, Tangan dan Kaki Dirantai, Lihat
Jumat, 30 Juni 2023 – 16:14 WIB
![Polresta Denpasar Panen Tersangka Narkoba, Tangan dan Kaki Dirantai, Lihat - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/06/30/tangan-dan-kaki-tersangka-narkoba-dirantai-kecuali-pelaku-pe-at2p.jpg)
Tangan dan kaki tersangka narkoba dirantai, kecuali pelaku perempuan saat ditunjukkan kepada awak media di Polresta Denpasar, Sabtu (30/6). Foto: Humas Polresta Denpasar
“Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda Bali dari bahaya narkotika sebanyak 30 ribu jiwa,” papar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penyidik juga memasang Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (lia/JPNN)
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Denpasar panen tersangka narkotika pada periode 1 - 30 Juni 2023, tangan dan kaki tersangka dirantai, lihat tampang tersangka
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News