Polda Bali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 900 Juta, Ciduk 6 WNA & 1 WNI
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga negara Asing (WNA) Uzbekistan dan Rusia.
Jaringan peredaran gelap narkoba di Bali ini melibatkan enam WNA, masing-masing tiga dari Uzbekistan, tiga dari Rusia dan seorang lagi warga negara Indonesia (WNI).
Perinciannya, jaringan pengedar narkoba ini berinisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia) dan SU (WNI).
“Para tersangka diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti senilai lebih dari Rp 900 juta,” ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo.
Menurut AKBP Ponco Indriyo, AB dan SU ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 gram netto ganja, 67 gram netto hasish, dan tiga pucuk airsoft gun.
KM ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dengan barang bukti 39,23 gram netto ganja, 129,25 gram netto hasish dan 60,88 gram netto kokain.
Tersangka KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa Tampak Siring, Gianyar, dengan barang bukti 101,4 gram netto ganja dan 7,54 hetto hasish.
Dua tersangka lain berinisial YO dan MA diamankan di sebuah tempat indekos di Jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta dengan barang bukti 994 gram netto Nazwar.
Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 900 juta, mengamankan 6 WNA dari Uzbekistan dan Rusia & satu WNI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News