FAKTA NGERI! Sejak 2020 Dokter Arik Aborsi 1.338 Pasien, Pasang Tarif Rp 3,8 Juta
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus aborsi yang melibatkan dokter gigi Ketut Ari Wijantara membuka fakta baru.
Sejak keluar dari penjara seusai vonis hakim PN Denpasar pada 2009 selama enam tahun, dokter gigi jebolan kampus swasta ternama di Kota Denpasar, Bali, ini ternyata tidak kapok melakukan praktik serupa.
Iya, sejak April 2020, dokter Arik, sapaan akrabnya, terungkap kembali membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Yang mengejutkan, berdasarkan buku rekap pasien yang diamankan Polda Bali, sejak April 2020, tersangka dokter Arik telah melayani sebanyak 1.338 pasien.
Artinya jika dalam setahun ada 365 hari, tiga tahun terakhir tersangka menangani pasien aborsi antara satu sampai dua pasien. Wow!
“Berdasarkan buku rekap, tersangka buka praktik aborsi lagi pada April 2020 dengan jumlah pasien mencapai ribuan,” ujar Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5).
Mirisnya, praktik ilegal itu telah berjalan tiga tahun tidak pernah tersentuh aparat.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya terbongkar juga.
FAKTA NGERI! Terungkap sejak 2020 silam dokter Arik melakukan praktik aborsi ilegal terhadap 1.338 pasien, pasang tarif Rp 3,8 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News