FAKTA NGERI! Sejak 2020 Dokter Arik Aborsi 1.338 Pasien, Pasang Tarif Rp 3,8 Juta
Polisi mulai mencium praktik ilegal itu setelah menerima laporan warga yang gerah dengan kelakukan tersangka.
Untuk memperkuat penyelidikan, kepolisian mengonfirmasi ke Sekretaris IDI Bali.
Yang mengejutkan, IDI Bali memastikan dokter Arik bukan dokter, tetapi seorang residivis kasus aborsi yang pernah mendekam di penjara dua kali gegara melakukan praktik ilegal.
“Anggota kemudian bergerak ke TKP dan menemukan tersangka baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien,” kata mantan Kapolres Tabanan ini.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung mengamankan warga Jalan Petanu, Lingkungan Bekul, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan itu ke Polda Bali.
Kepada penyidik Polda Bali, tersangka mengaku memasang tarif aborsi sebesar Rp 3.8 juta per pasien.
Namun, pada saat diamankan, barang bukti uang yang diamankan dari tersangka hanya sebesar Rp 3.5 juta.
“Kasusnya sementara masih didalami penyidik,” paparnya. (lia/JPNN)
FAKTA NGERI! Terungkap sejak 2020 silam dokter Arik melakukan praktik aborsi ilegal terhadap 1.338 pasien, pasang tarif Rp 3,8 juta
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News