5 Fakta Dukun Sakti Cabul di Buleleng, Nomor 2 & 4 Tingkahnya Sudah Keterlaluan
Minggu, 14 Mei 2023 – 16:56 WIB

Dukun sakti berinisial Ketut TA alias Jro menangis saat ditunjukkan kepada awak media di Mapolres Buleleng, Sabtu (13/5) kemarin. Foto: Humas Polres Buleleng.
5. Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Berdasarkan keterangan saksi korban sekaligus saksi fakta dan hasil visum RSUD Buleleng, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng menjerat tersangka dengan pasal mematikan.
Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” papar Ipda Yulio Saputra. (lia/JPNN)
5 fakta dukun sakti cabul di Buleleng yang perlu Anda tahu, nomor 2 & 4 tingkahnya sudah keterlaluan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News