5 Fakta Dukun Sakti Cabul di Buleleng, Nomor 2 & 4 Tingkahnya Sudah Keterlaluan

4. Ancam Menghancurkan Keluarga Korban
Korban Ni Komang MA sebenarnya sempat menolak setiap diajak tersangka Ketut TA alias Jro melakukan wikwik.
Namun, pelaku selalu mengeluarkan kalimat ancaman.
“Kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur,” kata Ipda Ketut Yulio Saputra menirukan kesaksian saksi korban.
Korban yang merasa ketakutan akhirnya tidak berani menolak perbuatan pelaku. Semua peristiwa yang dialami korban, kemudian diceritakannya kepada pihak panti.
Puncaknya dengan diantar pihak panti, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Buleleng.
Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli pelaku berkali-kali pada rentang waktu Desember 2022 – Januari 2023.
Berdasarkan laporan tersebut plus visum RSUD Buleleng, polisi memburu dan menangkap tersangka Ketut TA alias Jro.
“Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti,” papar Ipda Ketut Yulio Saputra.
5 fakta dukun sakti cabul di Buleleng yang perlu Anda tahu, nomor 2 & 4 tingkahnya sudah keterlaluan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News