Nasib Pasutri Rusia Menari Seronok di Pura Pengubengan Besakih Berakhir Tragis, Lihat Tuh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Singaraja mengambil langkah tegas.
Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia berinisial SN, 37 dan IN, 35, dideportasi ke luar Bali kemarin (6/5).
Pasangan suami istri dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 19.10 WITA dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.
Keduanya dideportasi lantaran melakukan hal kurang pantas di kawasan suci Pura Besakih dengan melakukan gerakan tarian dan pakaian yang dinilai terbuka.
Perbuatan keduanya menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, sebenarnya ada tiga bule Rusia dalam kasus ini, salah satunya seorang perempuan berinisial ML, 29.
Namun, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap ML karena tidak bersalah.
ML hanya diajak oleh SN dan IN di Pura Pengubengan Besakih.
Nasib pasangan suami istri (pasutri) Rusia yang nekat menari seronok di Pura Pengubengan Besakih berakhir tragis, keduanya dideportasi kemarin, lihat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News