Nasib Pasutri Rusia Menari Seronok di Pura Pengubengan Besakih Berakhir Tragis, Lihat Tuh
ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat, berbeda dengan SN dan IN yang nekat menari seronok di area pura.
“Ketiga bule Rusia itu telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.
Mereka telah melakukan Upacara Ngerapuh atau Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih pada hari Rabu (3/5) lalu dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan,” ujar Hendra Setiawan.
Menurut Hendra Setiawan, terhadap SN dan IN dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Keduanya melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyampaikan telah memerintahkan untuk menindak tegas kedua WNA yang telah melakukan perbuatan tidak pantas.
Menurut Barron, tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali khususnya untuk tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat. (lia/JPNN)
Nasib pasangan suami istri (pasutri) Rusia yang nekat menari seronok di Pura Pengubengan Besakih berakhir tragis, keduanya dideportasi kemarin, lihat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News