Keasyikan Berselancar di Bali, Bule Brasil Ini Overstay 251 Hari, Lihat Akibatnya

Sabtu, 15 April 2023 – 10:53 WIB
Keasyikan Berselancar di Bali, Bule Brasil Ini Overstay 251 Hari, Lihat Akibatnya - JPNN.com Bali
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengawal kepulangan warga negara Brazil WCDAF, 36, karena menyalahi aturan izin tinggal (over stay) selama 251 hari di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Bali

WCDAF sempat memperpanjang izin tinggal selama satu kali yang berlaku sampai 9 Juli 2022.

Namun, ketika masa berlakunya sudah habis , pria tersebut tak kunjung memperbarui izin tinggalnya.

Anggiat mengatakan WCDAF datang ke Indonesia untuk berlibur dan kerap menghabiskan waktunya dengan berselancar di beberapa wilayah di Bali.

Selama tinggal di Bali, bule Brasil ini kerap berselancar di pantai Uluwatu, Padang-Padang, Kuta Reef dan Green Bowl dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya.

“Dia kehabisan uang, sehingga  berujung overstay selama 251 hari," ucap Anggiat.

Meski berdalih lupa mengurus izin tinggal, Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun. (lia/JPNN)

Keasyikan berselancar di Bali sehingga lupa mengurus izin tinggal, bule Brasil Ini overstay 251 hari, lihat akibatnya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News