Keasyikan Berselancar di Bali, Bule Brasil Ini Overstay 251 Hari, Lihat Akibatnya

WCDAF sempat memperpanjang izin tinggal selama satu kali yang berlaku sampai 9 Juli 2022.
Namun, ketika masa berlakunya sudah habis , pria tersebut tak kunjung memperbarui izin tinggalnya.
Anggiat mengatakan WCDAF datang ke Indonesia untuk berlibur dan kerap menghabiskan waktunya dengan berselancar di beberapa wilayah di Bali.
Selama tinggal di Bali, bule Brasil ini kerap berselancar di pantai Uluwatu, Padang-Padang, Kuta Reef dan Green Bowl dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya.
“Dia kehabisan uang, sehingga berujung overstay selama 251 hari," ucap Anggiat.
Meski berdalih lupa mengurus izin tinggal, Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun. (lia/JPNN)
Keasyikan berselancar di Bali sehingga lupa mengurus izin tinggal, bule Brasil Ini overstay 251 hari, lihat akibatnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News