Pasangan Ibu & Anak Asal Jepang Dideportasi Hari Ini, Imigrasi Sentil Masalah Ekonomi
bali.jpnn.com, SINGARAJA - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mengambil keputusan tegas, mendeportasi pasangan ibu dan anak asal Jepang, NO, 41 dan HO, 14, kemarin.
Warga negara asing (WNA) ini dideportasi karena melebihi masa tinggal selama hampir satu tahun di Pulau Bali.
NO diketahui sudah habis masa tinggalnya sejak 11 Mei 2022, sedangkan anak laki-lakinya, HO sudah habis masa tinggalnya sejak 21 September 2022.
NO dan HO ditangkap Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja di Jembrana, Bali, Jumat (7/4) lalu.
"Izin tinggalnya tidak diperpanjang karena permasalahan ekonomi, tidak memiliki uang," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali Anggiat Napitupulu di Singaraja.
Menurut Anggiat Napitupulu, WNA Jepang itu diamankan karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:
“Keduanya dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan,” ujarnya.
NO masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, pada Februari 2020.
Pasangan ibu & anak asal Jepang dideportasi Sabtu hari ini, Imigrasi Singaraja sentil masalah ekonomi jadi alasan WNA Jepang overstay di Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News