Cewek Italia Dideportasi setelah Bebas dari Lapas Kerobokan, Ternyata
AS lalu mengajukan visa onshore.
“Setelah mengajukan visa onshore, AS dibekuk kepolisian 19 Februari 2021 di sebuah vila di Seminyak.
AS diamankan karena kepemilikan sabu-sabu seberat satu gram,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut AS divonis pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan.
Majelis hakim menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.
Masa pidana AS akhirnya berakhir pada bulan 12 Maret 2023.
Berdasarkan surat lepas W20.PAS.3-PK.05.12-350 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, AS diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Namun, karena proses pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan AS ke Rudenim Denpasar.
Cewek Italia berinisial AS dideportasi setelah menjalani penahanan empat tahun penjara di Lapas Perempuan Kerobokan, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News