2 WNA Nigeria Pengontrak Rumah Dideportasi, Terungkap Janji-janji Palsu, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan Nigeria berinisial COO, 26, dan SMR, 33.
Keduanya yang tertangkap di sebuah rumah kontrakan Jalan Arjuna, Dalung, Denpasar Utara, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (31/3) malam.
Keduanya diberangkatkan pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Bandara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria.
Diketahui COO datang ke Indonesia lebih dahulu pada awal Desember 2022, sedangkan SMR datang pada akhir Desember 2022.
Dua WNA Nigeria dijanjikan oleh temannya untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas dan berbisnis di Indonesia, tepatnya di Bali.
Namun, ternyata janji tersebut tidak terealisasi.
“Berdasarkan informasi masyarakat, keduanya diamankan tim gabungan di tempat kejadian perkara,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah.
Dari hasil pemeriksaan, COO berada di Indonesia melebihi izin tinggal selama 37 hari, sedangkan SMR overstay 46 hari.
2 WNA Nigeria pengontrak rumah di Dalung, Denpasar, dideportasi, terungkap janji-janji palsu sebelum dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News