2 WNA Nigeria Pengontrak Rumah Dideportasi, Terungkap Janji-janji Palsu, Duh
Minggu, 02 April 2023 – 04:58 WIB
“Sambil menunggu deportasi, keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar, 20 Maret 2023 lalu untuk didetensi,” kata Babay Baenullah.
Baca Juga:
Kedua WNA Nigeria itu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keputusan deportasi diambil karena keduanya tidak membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian,” bebernya.
Setelah menjalani detensi selama 11 hari, keduanya akhirnya dideportasi Jumat malam lalu dengan pengawalan ketat petugas imigrasi.
Keduanya kini masuk dalam daftar penangkalan di Direktorat Jenderal Imigrasi. (lia/JPNN)
2 WNA Nigeria pengontrak rumah di Dalung, Denpasar, dideportasi, terungkap janji-janji palsu sebelum dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Duh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News