2 WNA Nigeria Pengontrak Rumah Dideportasi, Terungkap Janji-janji Palsu, Duh

Minggu, 02 April 2023 – 04:58 WIB
2 WNA Nigeria Pengontrak Rumah Dideportasi, Terungkap Janji-janji Palsu, Duh - JPNN.com Bali
Dua WNA Nigeria COO, 26, dan SMR, 33, dikawal petugas Imigrasi saat hendak dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat malam lalu. Foto: Humas Kemenkumham Bali

“Sambil menunggu deportasi, keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar, 20 Maret 2023 lalu untuk didetensi,”  kata Babay Baenullah.

Kedua WNA Nigeria itu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Keputusan deportasi diambil karena keduanya tidak membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian,” bebernya.

Setelah menjalani detensi selama 11 hari, keduanya akhirnya dideportasi Jumat malam lalu dengan pengawalan ketat petugas imigrasi.

Keduanya kini masuk dalam daftar penangkalan di Direktorat Jenderal Imigrasi. (lia/JPNN)

2 WNA Nigeria pengontrak rumah di Dalung, Denpasar, dideportasi, terungkap janji-janji palsu sebelum dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Duh

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News