Polresta Denpasar Tindak 43 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Dominan dari Negara Ini, Duh

Senin, 27 Maret 2023 – 21:07 WIB
Polresta Denpasar Tindak 43 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Dominan dari Negara Ini, Duh - JPNN.com Bali
Anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar menindak warga negara asing (WNA) yang tidak menggunakan helm saat berkendara di sebuah ruas jalan di Kota Denpasar, Bali, Senin (27/3). Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar makin gencar melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Dalam operasi yang berlangsung pada tanggal 19 sampai dengan 25 Maret 2023, Polresta Denpasar dan jajaran Polsek berhasil menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 365 orang.

Dari jumlah tersebut, 43 di antaranya adalah warga negara asing (WNA), mayoritas berkebangsaan Rusia dengan jumlah 17 orang.

Jumlah tersebut paling banyak dibandingkan dengan 21 negara asal WNA yang terjaring razia kendaraan. 

"Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut didominasi oleh pelanggaran berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB empat orang dan tanpa kelengkapan kendaraan dua pelanggaran.

Penindakan yang diberikan berupa tilang manual 151, e-tilang 1, dan teguran 213 dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28, SIM 24 dan STNK 99.

“Kami akan tegas menindak pelanggar lalu lintas.

Polresta Denpasar menindak 43 WNA pelanggar lalu lintas saat razia kendaraan hari ini, lagi-lagi dominan dari negara Ini, Duh
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News