Barron Klaim Imigrasi Bekerja Dalam Senyap, tak Menunggu WNA Bikin Ulah Viral
![Barron Klaim Imigrasi Bekerja Dalam Senyap, tak Menunggu WNA Bikin Ulah Viral - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/03/17/kadiv-imigrasi-kemenkumham-bali-barron-ichsan-tengah-dan-kan-8qah.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengatakan tindakan tegas yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang bikin ulah di Pulau Dewata membuktikan petugas Imigrasi telah bekerja.
Menurut Barron Ichsan, Imigrasi di Bali selalu aktif mengawasi dan menindak pelanggaran orang asing tanpa menunggu kasusnya viral di media sosial.
"Tidak benar Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral.
Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA,” ujar Barron Ichsan.
Terbukti, kata Barron, sepanjang 2022 ada 194 kasus pelanggaran keimigrasian yang ditindak oleh Imigrasi di Bali.
Barron menambahkan sebanyak 194 kasus itu sebagian besar tidak viral di media sosial.
Pada periode Januari hingga pertengahan Maret 2023, Imigrasi Bali kembali melakukan penindakan terhadap 63 WNA.
Menurut Barron, sebagian besar pelanggaran WNA tinggal di Bali melebihi masa berlaku visanya alias overstay selama lebih dari 60 hari.
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengeklaim Imigrasi bekerja dalam senyap, tak menunggu WNA bikin ulah viral di media sosial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News