Kejari Denpasar Bergerak, 3 WNI Resmi Tersangka Kepemilikan KTP WNA Ukraina & Suriah

Tidak terlihat bule Ukraina, Rodion Kryinin (RK) lantaran yang bersangkutan masih diperiksa penyidik Polda Bali.
Sebelumnya Rodion Kryinin (RK) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Selasa (14/3) lalu dalam kasus yang sama.
Meski demikian, berkas perkara bule Ukraina di Polda Bali, berbeda dengan berkas perkara penetapan lima tersangka di Kejari Denpasar.
WNA Suriah Mohamad Zghaib Nasir (MZN) Rabu pagi diserahkan Imigrasi ke Kejari Denpasar untuk pemeriksaan kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.
NKM yang berperan sebagai calo tiba di Kejari Denpasar sekitar pukul 11.00 WITA mengendarai motor trail.
NKM langsung diperiksa dan ditahan untuk keperluan pemeriksaan.
Kajari Denpasar Rudy Hartono menjerat ketiga WNI, IWS, IKS dan NKM dengan pasal suap.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kejari Denpasar Bergerak, 3 WNI resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan KTP WNA asal Ukraina & Suriah, salah satunya adalah Kadus Sidakarya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News