Kejari Denpasar Bergerak, 3 WNI Resmi Tersangka Kepemilikan KTP WNA Ukraina & Suriah
Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.
Hasil operasi, Tim PORA menemukan kejanggalan karena dua WNA MNZ dan KR memiliki KTP Indonesia, sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah menikah dengan WNI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Teddy Riyandi menyampaikan WNA Suriah MNZ merupakan pemegang Izin Tinggal Satu Kali Kunjungan (B211).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MNZ telah memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia sejak 19 September 2022, sementara KR yang nama KTP-nya Alexandre Nur Hadi sejak akhir November 2022.
WNA Suriah kepada penyidik mengaku memberikan uang Rp 15 juta, dan WNA Ukraina mengaku memberi uang Rp 31 juta untuk pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.
Dua WNA itu juga mengaku mereka membuat tiga dokumen tersebut untuk membuka rekening bank, dan berbisnis di Indonesia. (lia/JPNN)
Kejari Denpasar Bergerak, 3 WNI resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan KTP WNA asal Ukraina & Suriah, salah satunya adalah Kadus Sidakarya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News