Fotografer Rusia Dideportasi Keluar Bali Kamis Siang Ini, Temuan Imigrasi Mengejutkan

“Yang bersangkutan mengaku tidak menerima bayaran, tetapi berdasarkan bukti dan saksi, kami dapat mengenakan yang bersangkutan Pasal 75,“ tutur Iqbal Rifai.
Menurut Iqbal Rifai, berdasar hasil penyelidikan dan keterangan saksi, bule Rusia itu memiliki cukup banyak klien.
Namun, sejauh ini kliennya tidak ada yang warga negara Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengatakan penindakan dan pendeportasian Sergei Rodin merupakan bukti Imigrasi hadir menjaga Indonesia, khususnya Bali, dari WNA yang tidak bertanggung jawab.
Barron Ichsan minta masyarakat tidak takut melaporkan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh warga asing di Bali.
Pihaknya menjamin identitas pelapor hanya untuk kepentingan verifikasi pihak Imigrasi dan tidak akan disebarluaskan ke publik.
“Seandainya ada bahan aduan, silakan saja tidak usah takut-takut, sungkan-sungkan mengadukan kepada kami, karena tanpa masyarakat kami bukan apa-apa.
Kami memiliki keterbatasan pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Bali,” papar Barron Ichsan. (lia/JPNN)
Fotografer Rusia Sergei Rodin dideportasi keluar Bali melalui Bandara Ngurah Rai Kamis siang ini, temuan Imigrasi Denpasar mengejutkan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News