Mak-mak Ojol Diciduk Polisi Denpasar, Pengakuannya Bikin Terenyuh, Lihat Tuh
Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 18.33 gram.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang yang biasa dipanggil Mase,” kata Kombes Bambang.
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru empat kali mengedarkan sabu-sabu dengan sistem tempel.
Setiap kali beraksi, tersangka menerima bayaran Rp 50 ribu.
Mirisnya, selain mengedarkan sabu-sabu, tersangka juga mengaku memakai narkoba.
“Tersangka mengaku mengedarkan narkoba karena membutuhkan biaya untuk mengobati anaknya yang sedang sakit,” bebernya.
Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (lia/JPNN)
Mak-mak Ojol bernama Afifah diciduk tim opsnal Satuan Narkoba Polresta Denpasar, pengakuannya bikin terenyuh, Lihat Tuh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News