Mak-Mak Diciduk Polisi Karangasem Bali, Suaminya Jadi Buron, Kasusnya Berat
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah dilakukan pemantauan di lokasi tersebut, tersangka Putu A ditangkap oleh petugas.
"Saat penggeledahan badan oleh anggota Polwan tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam kamar indekos tempat tinggal terduga pelaku," kata AKBP Ricko AA Taruna
Kapolres Karangasem mengatakan di dalam kamar ditemukan satu buah tas berwarna biru yang digantung di belakang pintu kamar yang didalamnya ditemukan 29 paket sabu-sabu siap edar.
Tersangka Putu A mengatakan dirinya mendapat barang tersebut dari seseorang yang sekarang sedang diburu tim opsnal Polres Karangasem.
Saat ini, suami Putu A masuk dalam daftar pencarian orang karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Karangasem.
Tersangka Putu A dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. (lia/JPNN)
Mak-Mak diciduk polisi Karangasem Bali, suaminya ikut menjadi buron polisi lantaran kabur saat ditangkap, kasusnya berat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News