Mak-Mak Diciduk Polisi Karangasem Bali, Suaminya Jadi Buron, Kasusnya Berat
bali.jpnn.com, AMLAPURA - Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Karangasem mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan mak-mak berinisial Putu A, 48.
Dari tangan tersangka yang ditangkap Selasa (31/1) malam pukul 21.00 WITA diamankan 4.58 gram sabu-sabu siap edar.
Menurut Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, tersangka Putu A awalnya memesan paket sabu-sabu sejumlah 5 gram dengan harga Rp 5,5 juta.
Namun, Putu A bersama suaminya IKS memakai barang haram tersebut sehingga tersisa 4,58 gram.
"Barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah dipecah-pecah menjadi 29 paket siap edar di wilayah Karangasem," kata AKBP Ricko AA Taruna.
AKBP Ricko AA Taruna mengatakan tim opsnal Polres Karangasem masih memburu suami Putu A berinisial IKS.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyebut Putu A dan suaminya IKS berperan sebagai pengedar dan juga pemakai.
Menurut AKBP Ricko AA Taruna, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang tempat yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli narkoba di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali.
Mak-Mak diciduk polisi Karangasem Bali, suaminya ikut menjadi buron polisi lantaran kabur saat ditangkap, kasusnya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News