Bea Cukai Denpasar Musnahkan Miras, Rokok dan Cukai Palsu Ratusan Juta, Lihat Tuh

Kamis, 22 Desember 2022 – 18:47 WIB
Bea Cukai Denpasar Musnahkan Miras, Rokok dan Cukai Palsu Ratusan Juta, Lihat Tuh - JPNN.com Bali
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno (kiri), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Bali, NTB, dan NTT Kementerian Keuangan Susila Brata (dua kiri) membakar barang ilegal hasil sitaan Bea Cukai Tahun 2022 di halaman Kantor Bea Cukai Denpasar, Bali, Kamis (22/12). Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Provinsi Bali pada 2022, sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 menerima DBH CT sebesar Rp 5,9 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) Kementerian Keuangan Susila Brata mengatakan dana Rp 5,9 miliar itu diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai porsi yang ditetapkan Pemerintah.

“10 persen di antaranya untuk kegiatan penindakan pelanggaran cukai,” ucapnya.

Menurut Susila Brata, Denpasar dan Mataram menjadi dua kota penerima DBH CT terbesar untuk di daerah Bali, NTB, dan NTT.

"Mataram lebih ke tembakau iris, sementara di Denpasar (penerimaan cukai) dari rokok-rokok impor yang cukainya dibayarkan ke (Bea Cukai) Denpasar," paparnya. (lia/JPNN)

Bea Cukai Denpasar memusnahkan minuman keras, rokok dan cukai palsu senilai ratusan juta hasil sitaan sepanjang 2022, lihat tuh

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News