Bea Cukai Denpasar Musnahkan Miras, Rokok dan Cukai Palsu Ratusan Juta, Lihat Tuh
Provinsi Bali pada 2022, sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 menerima DBH CT sebesar Rp 5,9 miliar.
Baca Juga:
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) Kementerian Keuangan Susila Brata mengatakan dana Rp 5,9 miliar itu diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai porsi yang ditetapkan Pemerintah.
“10 persen di antaranya untuk kegiatan penindakan pelanggaran cukai,” ucapnya.
Menurut Susila Brata, Denpasar dan Mataram menjadi dua kota penerima DBH CT terbesar untuk di daerah Bali, NTB, dan NTT.
"Mataram lebih ke tembakau iris, sementara di Denpasar (penerimaan cukai) dari rokok-rokok impor yang cukainya dibayarkan ke (Bea Cukai) Denpasar," paparnya. (lia/JPNN)
Bea Cukai Denpasar memusnahkan minuman keras, rokok dan cukai palsu senilai ratusan juta hasil sitaan sepanjang 2022, lihat tuh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News