Polisi Minta Peserta Pawai Ogoh-ogoh tak Pakai Sound System & Menenggak Miras, Bahaya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran kepolisian di Denpasar, Bali, bersiap mengamankan pawai ogoh-ogoh menyambut hari raya Nyepi pada akhir Maret 2025 mendatang.
Untuk menciptakan suasana tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Denpasar Barat mulai memberikan penyuluhan kamtibmas kepada para pemuda Banjar (yowana) di desa maupun kelurahan.
Seperti yang dilakukan Kanit Binmas Polsek Denpasar Barat AKP I Wayan Budiartana.
Didampingi Bhabinkamtibmas dan Kepala Dusun setempat, AKP Budiartana menyambangi Sekeha Teruna Teruni (STT) Banjar Buana Indah Kelurahan Padangsambian.
Perwira Polri ini menyosialisasikan Perda Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh.
Menurut AKP Wayan Budiartana, dalam Perda Denpasar tercantum poin yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, baik bentuk ogoh-ogoh, bahan, gamelan yang mengiringi dan lain sebagainya.
Perda tersebut juga mencantumkan sanksi yang akan diberikan kepada banjar apabila melanggar ketentuan yang ada dalam perda dimaksud.
"Dalam pengiringan ogoh-ogoh diharapkan tidak menggunakan sound system.
AKP Wayan Budiartana juga meminta kepada yowana STT Buana Indah untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras) saat pawai ogoh-ogoh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News