Bea Cukai Denpasar Musnahkan Miras, Rokok dan Cukai Palsu Ratusan Juta, Lihat Tuh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai Denpasar memusnahkan sejumlah barang ilegal yang disita sepanjang 2022, Kamis (22/12) siang.
Mulai dari minuman beralkohol, rokok, dan keping pita cukai palsu, senilai Rp 713,87 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 549,03 juta.
Perinciannya 3.035.500 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266.000 batang rokok, 7.650 gram tembakau iris, 1.646,6 Ml rokok elektrik cair, 327 keping pita cukai yang diduga palsu, 29 lembar tiket MMEA, dan 1.743 botol kosong.
Baca Juga:
“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai terhadap barang ilegal yang disita selama 2022,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno.
Puguh Wiyatno mengatakan barang sitaan yang dimusnahkan merupakan hasil operasi bersama antara Bea Cukai Denpasar, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terutama di Bali.
"Ini merupakan suatu sinergi yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CT) yang setiap tahun selalu digulirkan ke pemerintah daerah.
Ini kerja sama yang bagus antara Pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penanganan terhadap barang-barang ilegal khususnya barang-barang kena cukai," katanya.
Dana bagi hasil itu, yang diberikan langsung oleh Pemerintah pusat untuk daerah, 50 persen di antaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum di bidang cukai.
Bea Cukai Denpasar memusnahkan minuman keras, rokok dan cukai palsu senilai ratusan juta hasil sitaan sepanjang 2022, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News