Polisi Denpasar Ciduk 3 Pengedar Ribuan Pil Penenang, Respons Kombes Bambang Tegas
Pada tanggal 7 Desember 2022, pelaku Hariyadi dibantu dua tersangka lainnya mendapat kiriman kembali obat – obatan penenang dari seseorang yang bernama Radja dari Jakarta,” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka Hariyadi mengakui perbuatannya yang telah mengedarkan pil penenang tanpa izin edar dibantu dua tersangka lainnya.
Hariyadi dibantu dua tersangka lainnya mengemas ulang obat penenang ke dalam plastik klip kecil dan diisi sebanyak 10 butir untuk dijual seharga Rp 10 ribu per paket.
Penyidik menjerat ketiga tersangka melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (lia/JPNN)
Polisi Denpasar menciduk 3 pengedar ribuan pil penenang untuk perayaan Tahun Baru, respons Kombes Bambang tegas, lihat tuh tampang pelaku, ada yang kenal?
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News