Begini Trik Polres Badung Ciduk Pengedar Uang Palsu di Bali, Lihat Tuh Tampangnya
Oleh karena itu, saksi mengembalikan uang tersebut karena diduga palsu yang langsung diambil oleh pelaku. Setelah itu, pelaku meninggalkan toko tersebut.
Setelah mengalami kejadian tersebut, saksi pun melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di Polres Badung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pada Kamis, 24 November 2022, sekitar pukul 17.00 WITA, tim Opsnal Satreskrim Polres Badung langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan tim berhasil menangkap salah satu pelaku ET alias Erik di Desa Gadon, Mengwi, Badung.
“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp 1.600.000,” ujar AKBP Leo Dedy.
Menurut pengakuan ET, uang palsu tersebut diperolehnya dari salah seorang temannya, YR alias Jo, yang diduga berada di daerah Panjer, Denpasar.
Tim Samong Polres Badung pun mencari keberadaan pelaku di wilayah Denpasar.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku kedua YR alias Jo, berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp 6.600.000.
Begini trik dan kerja keras Polres Badung menciduk 6 pengedar uang palsu lintas provinsi, salut dengan kerja keras polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News