Warning Kombes Bambang Tak Bertaji, Jambret Kembali Bikin Ulah di Kuta, Duh
Jumat, 02 Desember 2022 – 19:41 WIB

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas membeber penangkapan tersangka I Ketut Ramayana alias Dolar (belakang kiri) di Mapolresta Denpasar, Jumat (2/12). Foto: Humas Polresta Denpasar
Pelaku mengakui uang haram hasil menjambret tersebut digunakan untuk biaya persembahyangan di kampung halamannya di Pedahan Karangasem.
Hasil menjambret juga digunakan untuk membeli susu anaknya dan membiayai kehidupan sehari-hari.
“Sebagian untuk bayar utang ke mertuanya sebesar Rp 500 ribu, servis motor dan main judi online,” paparnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dan Pasal 365 Ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (lia/JPNN)
Warning Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas tak bertaji, jambret kembali bikin ulah di Kuta dengan menyasar turis asing, Duh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News