Warga Banyuwangi Diciduk Polisi Bali, Target Acara Tahun Baru, BB Bejibun, OMG!
“Pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari saudara H yang keberadaannya masih diburu anggota,” kata Kombes Bambang.
Narkoba tersebut diambil tersangka Andi Prayitno di dalam kamar hotel nomor 109.
Untuk mengambil paket sabu-sabu dan ekstasi di kamar hotel, tersangka Andi Prayitno memperoleh imbalan Rp 1 juta.
“Sabu-sabu itu masih dipecah dan diedarkan kembali sesuai perintah tersangka dan dijanjikan imbalan Rp 50 – 100 ribu per sekali tempel,” ucapnya.
Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Denpasar kemudian menggelandang tersangka ke tempat tinggalnya di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang Nomor 11, kamar indekos nomor 3, Banjar Sempidi, Desa Mengwi, Badung.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka, polisi menemukan timbangan elektrik, sendok, isolasi dan plastik klip kosong.
“Saya terpaksa jadi pengedar karena tidak punya pekerjaan pak,” tutur tersangka Andi Prayitno sambil mengusap air mata.
Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengedar narkoba mulai menarget acara tahun baru di Bali yang tinggal sebulan lagi, BB yang diamankan polisi dari tersangka Andi Prayitno bejibun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News