Gus Gobler dan IBKPW Tak Berkutik, Lihat Tuh Tampangnya
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada handphone tersangka Gus Gobler dan ditemukan unggahan yang berisi alamat tempat diletakkan barang yang diduga sabu-sabu.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan di antaranya dua buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram bruto atau 0,10 gram netto.
Ada juga pembungkus mie, potongan lakban warna cokelat, handphone merek Vivo, ATM BRI, sepeda motor Honda Beat DK 5638 ZQ.
Penyidik Polres Jembrana menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp 800 juta. (lia/JPNN)
Gus Gobler dan IBKPW tak berkutik saat memakai baju orange di Mapolres Jembrana seusai diciduk dalam kasus narkoba, lihat tuh tampangnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News