Brigjen Sugianyar Angkat Bicara, Begini Kronologi Penangkapan Bule Selandia Baru, Hhmm

Kemudian tanggal 29 Agustus, petugas bea Cukai Ngurah Rai Denpasar melakukan pelacakan terhadap lokasi tujuan paket tersebut dan.
Selasa 30 Agustus 2022, BNNP Bali melakukan pemetaan identitas pengedar dan control delivery sehingga berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di perumahan Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang terlarang tersebut dikirim oleh rekannya yang berada di Kanada untuk dirinya yang sudah lama menetap di Bali.
Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Agus Arjaya mengatakan modus operandi yang dipakai oleh pelaku adalah pengiriman melalui paket berupa meal, di mana barang bukti kokain tersebut dimasukkan ke dalam paket makanan tersebut.
"Jadi, yang kami ungkap adalah diler-diler atau bandar-bandar yang cukup berpengaruh di daerah Seminyak, Pererenan dan juga Canggu," kata Agus Arjaya.
Atas perbuatannya, MP dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MP terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (antara/lia/JPNN)
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar angkat bicara, begini kronologi penangkapan bule Selandia Baru berinisial MP, Hhmm
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News