Brigjen Sugianyar Angkat Bicara, Begini Kronologi Penangkapan Bule Selandia Baru, Hhmm

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penangkapan warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial MP, 42, dalam kasus narkotika di Kota Denpasar, membuka fakta baru.
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar mensinyalir bahwa setelah beberapa saat terjadi kelangkaan kokain akibat penangkapan tiga tersangka terdahulu, MP mencoba mengirim atau memasok lagi barang-barang haram tersebut ke Bali.
MP menggunakan perusahaan jasa titipan atau kantor pos untuk memasok barang haram karena permintaan dari para pelanggan yang ada di Bali.
Belum diketahui apakah peredaran kokain tersebut melibatkan jaringan lainnya karena kasus tersebut masih ditangani oleh BNNP Bali.
“Proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku masih berlangsung,” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi mengungkapkan tersangka MP terjaring operasi pengamanan Canine atau anjing pelacak Bea Cukai Ngurah Rai.
Saat itu anjing pelacak Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan paket barang kiriman melalui Kantor Pos Denpasar.
Puspita Dewi mengungkapkan kiriman paket tersebut pertama kali dikirim melalui registered mail/pos tercatat pada tanggal 26 Agustus 2022.
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar angkat bicara, begini kronologi penangkapan bule Selandia Baru berinisial MP, Hhmm
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News